Kejati Gorontalo Mengadakan Seminar Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Kendekatan Keadilan Restoratif

Kejati Gorontalo – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan Seminar Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (18/7/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H, dalam sambutanya, Kajati Haruna menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan didasari dengan rencana aksi pelaksanaan Peraturan tersebut, Jaksa Agung RI menetapkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif. Kata Haruna, hal ini adalah sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Tampil sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Dir. Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa Aji, SIK., S.H., M.H, Kaprodi Pascasarjana UNG Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H dan Tenaga Ahli Bidang Rehabilitasi pada BNN Provinsi Gorontalo Dra. Maria Jeanne Tanzil, Apt., M.Ap dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Kabinda Gorontalo, Danrem 133/Nani Wartabone, Direktur Narkotika Polda Gorontalo dan unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo lainnya, Walikota Gorontalo Marten Taha, Penjabat Bupati Boalemo, Ketua DPRD Boalemo Eka Putra Noho, Para Asisten Kejati Gorontalo, Para Kepala Kejaksaan Negeri se Wilayah Gorontalo, Kapolres se Gorontalo, Kemenkumham Wilayah Gorontalo, Akademisi dan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG). (Penkum)