Kejati Gorontalo Menetapkan Tersangka Perkara TIPIKOR PJU-TS Wilayah Timur

Kejati Gorontalo – Selasa 16 Mei 2023 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yakni AU selaku Direktur PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 wilayah timur.

Tersangka diduga menerima fee atas jasa perusahaan dari pekerjaan PJU-TS Wilayah timur pada tahun 2020 yang berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP perwakilan Gorontalo negara mengalami kerugian sebesar 3 Milayar.

Tersangka AU dilakukan Penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 s/d 04 Juni 2023. Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang yaitu Tersangka NP, Tersangka ZS, Tersangka IPJ (masih dalam tahap upaya hukum kasasi) dan Tersangka AU. (Penkum)