Kejati Gorontalo – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo Atas Nama Tersangka AP dan HA yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka AP ditemukan membawa Narkotika jenis Shabu pada saat menumpangi Bus yang berasal dari kota Palu Sulawesi tengah yang hendak menuju ke Kota Gorontalo. pada Tersangka AP Tim Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penahanan Lanjutan Selama 20 (dua puluh) hari kedepan hari dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan Perkara ke Pengadilan Negeri Boalemo untuk disidangkan, sampai dikeluarkannya Penetapan Hari Sidang Oleh Hakim Pengadilan Negeri Boalemo.
Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Boalemo (Kamis 21/10/2021), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)