Kejati Gorontalo Melakukan Tahap II di Kejari Kabupaten Gorontalo

Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri kabupaten Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan Hadi, S.H.,M.H menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana yang diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berinisial IB. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)