Kejati Gorontalo – Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama Atas Nama Tersangka AAM dan HU pada Hari Jumat 12 November 2021. Terhadap kedua Tersangka dilakukan Penahanan Lanjutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo untuk dilaksanakan persidangan. Kegiatan ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (Penkum)