Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H.,M.H bersama Asisten Pidana Umum Soehardjono, S.H.,M., Kepala Kejaksaan Negeri Kaupaten Gorontalo Armen Wijaya, S.H., M.H, serta jajaran Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri kabupaten Gorontalo melaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas perkara dengan tersangka MM Alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana . Rabu, (18/05/2022). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kasubdit Wilayah di Direktorat Oharda. Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
• Tersangka MM Alias IJAN baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka MM Alias IJAN berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Tersangka MM alias IJAN telah membayar sejumlah uang sebagai bentuk penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dilakukan terhadap korban sejumlah RP. 1.000.000,oo (satu juta rupiah)
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka MM Alias IJAN dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; (Penkum)