Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontaluo Utara melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka RF alias Andi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., . Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 di ruang Vicon Kejaksaa TInggi Gorontalo dan dihadiri juga oleh Jajaran Tindak Pida Umum pada Kejaksaan TInggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif. (Penkum)