Kejati Gorontalo Melakukan Ekspose Permohonan Restorative Justice

Kejati Gorontalo – Pada hari Kamis, 08 September 2022 bertempat diruang Vicon Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo haruna, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta jajaran dan tergabung juga secara virtual dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato beserta Jajaranya melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka RS alias Sidik yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., . Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif. (Penkum)