Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H didamingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Tindak Pidana Umum Soehardjono, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Rudy, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, S.H., M.H melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka RA alias Cun dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan tersangka atas nama SN alias Risal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo keduanya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana . Selasa, (12/07/2022). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kasubdit Wilayah di Direktorat Oharda, Puspenkum Kejaksaan RI serta Jajaran Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif. (Penkum)