Kejati Gorontalo – Bertempat diruang Command Centre Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan didampingi Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Bonebolango beserta jajaran pada bidang Pidana Umum melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Bonebolango terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka NK alias Elen yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Tersangka MI alias Odo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Tersangka RA alias Ram yang melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana yang didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., . Selasa, (27/09/2022). Setelah mendengar Ekspose dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif. (Penkum)