Kejati Gorontalo Melakukan Ekspose Perkara Restroratif Justice

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H Bersama Inspektur III Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Darmawel Aswar, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala kejaksaan Negeri kota gorontalo M Rudy, S.H., M.H, melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka AS alias GOPAL dan MHB Alias HASBI yang melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Perkara atas Nama Tersangka SED Alias ELFIRA yang Melanggar pasal 378 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipun. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Oktober 2022 di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dihadiri oleh Jajaran Tindak Pida Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo . Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif
(Penkum)