Kejati Gorontalo Berhasil Merestorasi 3 Perkara Pidum

Kejati Gorontalo – Gorontalo – 12 Agustus 2024 – Bertempat di ruang Vicon Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah dilaksanakan Ekspose Perkara Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh jajaran bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Acara ini dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., serta jajaran Direktorat Oharda pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini, jajaran Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo memaparkan tiga perkara, yaitu dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Boalemo dan satu perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Perkara tersebut melibatkan pelanggaran Pasal 362 KUHP di Kejari Pohuwato, serta pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan ekspose dari jajaran Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum memutuskan untuk menerima pemberhentian penuntutan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (8) Perja 15 Tahun 2020, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Selain itu, para tersangka diketahui berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal mereka dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban yang ditandatangani di atas materai.

Pemberhentian penuntutan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi para pihak yang terlibat dan masyarakat luas. (Penkum)