Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang di wakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Soehardjono beserta jajaran pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, S.H., M.H beserta jajaran melaksanakan Ekspose Permohonan perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terkait penerapan Restorative Justice (Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative) atas nama tersangka atas nama AI alias Kano alias Ka Kano dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentag Perlindungan Anak secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana . Rabu, (06/07/2022). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kasubdit Wilayah di Direktorat Oharda. Setelah mendengar Ekspose dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka telah meminta maaf kepada anak korban dan orang tuanya
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara orang tua anak korban dengan tersangka
– Antara tersangka dan orang tua anak korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik
– Masyarakat merespon positif. (Penkum)