Gorontalo – Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 dalam mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif, pada tanggal 13 Oktober 2015 dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : KEP-95/R.5/Cp.2/10/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
TP4D Kejaksaan Tinggi Gorontalo mempunyai tugas dan fungsi Pertama ; mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif di tingkat Propinsi Gorontalo. Kedua ; memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas persoalan yang dihadapi terkait pengelolaan anggaran, dan memberikan pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa. Ketiga ; melakukan koordinasi dengan APIP Pemda Propinsi Gorontalo untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Keempat ; bersama-sama APIP Propinsi Gorontalo melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. Kelima ; melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan APIP tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lainnya yang menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Di tingkat Kabupaten oleh Kepala Kejaksaan Negeri juga telah dibentuk TP4D Kejaksaan Negeri setempat yang juga memiliki tugas dan kewenangan yang sama yang wilayah kerjanya meliputi daerah hukum Kejaksaan Negeri setempat.(ydh-ef)