Kajati Gorontao Tanda Tangani PKS Bersama RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe

Kejati Gorontalo – Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di Ucle Z Kopitan, Jakarta Selatan telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Perjanjian ini berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Wali Kota Gorontalo, Sekda Kota Gorontalo, Plt. Direktur RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Bidang Perencanaan Hukum dan Pengembangan, serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata dari upaya bersama dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. “Apa yang telah kita prakarsai dan sepakati ini semata-mata untuk mewujudkan harapan dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Perjanjian kerja sama ini hendaknya kita jadikan dasar, acuan, dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan nyata di lapangan secara sungguh-sungguh,”

Lebih lanjut, Kajati Gorontalo menekankan pentingnya tindak lanjut dari perjanjian ini melalui penerbitan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta permohonan pertimbangan hukum dari RSUD Prof. Dr. H. Aloe Saboe Kota Gorontalo kepada Jaksa Pengacara Negara.

Kerja sama ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam menangani isu-isu hukum yang dihadapi oleh RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memperkuat hubungan antara kedua lembaga demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Penkum)