Kajati Gorontalo Terima Pengarahan Penguatan Penanganan Perkara Narkotika Oleh JAMPIDUM

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara virtual pada Selasa (10/12). Pengarahan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana narkotika di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dalam pengarahan tersebut, Jampidum memberikan panduan strategis terkait upaya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan dalam menangani perkara narkotika.

I Dewa Gede Wirajana menegaskan pentingnya koordinasi antara jajaran kejaksaan dalam memerangi kejahatan narkotika yang semakin kompleks. “Tindak pidana narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat. Sinergi dan komitmen seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dalam pengarahan tersebut, Jampidum juga menyoroti pentingnya optimalisasi penerapan Restorative Justice dalam kasus-kasus tertentu, tanpa mengurangi ketegasan dalam memberantas jaringan narkotika skala besar.

Kegiatan ini menjadi momen strategis untuk menyamakan persepsi di seluruh jajaran kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum secara efektif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Penkum)