Kejati Gorontalo – Pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, di aula lantai tiga kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing yaitu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Gorontalo Dominggus, S.T., M.T dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H. turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta para Asisten di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara dua lembaga dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan transportasi darat.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Gorontalo. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam konteks transportasi darat di wilayah Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan harapannya bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, ia juga menegaskan komitmen dari pihak kejaksaan untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Perjanjian kerjasama ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Gorontalo. Dengan semangat kerjasama yang kuat, diharapkan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan transportasi darat dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan transparan di masa mendatang. (Penkum)