Kajati Gorontalo Meresmikan Rumah Restorative Justice Di Pohuwato

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna S.H., M.H meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaaan Negeri Pohuwato yang berada di halaman kantor kecamatan marisa. Jumat, (20/05/2022). Dalam sambutannya, Kajati Haruna berharap dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) di Pohuwato ini dapat dipergunakan untuk segala bentuk pertemuan yang sifatnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum serta meningkatkan proses pelayanan hukum di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Pipiet S. Priarto, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud, S.H., M.H beserta jajaran serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. Kegiatan diakhiri dengan pengguntingan pita rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo didampigi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato dan dilanjutkan dengan memantau fasilitas yang ada di rumah Restorative Justice. (Penkum)