Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H.,M.H melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice “Balre Potiolrunga” Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Kamis 2 Juni 2022. Bupati Gorontalo Utara Thoriq Modanggu, M.Pdi dalam sambutannya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang telah melaksanakan peresmian Rumah restorative Justice Ini dan juga Bupati Gorontalo Utara menyampaikan dipilihya lokasi Rumah Restorative Justice ini yang terletak di Kecamatan Atinggola tidak lain karena letak geografisnya yang merupakan perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara juga merupakan hasil Musyawarah dari 14 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga Rumah Restortive Justice Ini bisa menjadi wadah masyarakat Gorontalo Utara untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Restorative Justice dan juga sebagai tempat untuk dilaksanakannya penyuluhan Hukum dan kegiatan pembahasan masalah-masalah Hukum yang terjadi di Masyarakat.
Begitupun dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H.,M.H yang juga berterima kasih kepada Bupati Gorontalo Utara yang telah mendukung sepenuhnya sehingga terlaksananya Peresmian Rumah Rastorative Justice ini, Kajati Haruna, S.H.,M.H Juga Menjelaskan Bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah sebagaimana rumah yang merupakan tempat nyaman sehingga setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini, baik itu permasalahan di Kejaksaan Maupun pada Penyidik Kepolisian.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Prasasti dan Peninjuan Ruangan bagian dalam Rumah Restorative Justice oleh Kajati Haruna, S.H.,M.H bersama Bupati Gorontalo utara serta Camat Atinggola dan 14 Kepala Desa. (Penkum)