Kejati Gorontalo – Bertempat di Aula lantai tiga Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H bersama Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Provinsi Gorontalo yang diperluas diantaranya Pj. Gubernur Gorontalo DR. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Drs. Paris R.A Yuduf, S.Sos., M.Si, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Roki Panjaitan, S.H, Kapolda Gorontalo yang diwakili Karo Ops Polda Gorontalo KBP. Tonny E.L. Sinambela, S.I.K, Danrem 133/NW yang diwakili Kasrem Kolonel Kav Sigiyanto, S.E, Kabinda Gorontalo Suryono, S.S, Walikota / Bupati Se-Provinsi Gorontalo, Jajaran BAWASLU dan KPU Se-Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Forkopimda diperluas bersama Walikota)Bupati, KPU dan Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dan upaya untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kamis,( 9 Maret 2023).
Dalam sambutnnya Kajati Gorontalo menyampaikan bahwa pendanaan PEMILUKADA merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan juga Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan Kegiatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bipati dan Wakil Bupati diseluruh Indonesia dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan Pilkada pada tahun 2024 nanti. Hal ini wajib dilaksanakan oleh Provinsi Kabupaten/Kota karena pesta demokrasi ini adalah keberlangsungan kota sebagai bangsa dan negara. (Penkum)