
Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Umaryadi, S.H., M.H, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha serta Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum, mengikuti Pembukaan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian hukum acara pidana guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan.
Keikutsertaan pimpinan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan penerapan hukum acara pidana yang selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (Penkum)