Kajati Gorontalo Mengajukan Permohonan Restorative Justice

Kejati Gorontalo – Pada hari Kmis 16 Februari 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta jajaran pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Ekspose Permohonan Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadalian Restorative perkara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas nama tersangka RA alias Ronal yang melanggar Pasal Primair Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat . Turut hadir secara virtual pada kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo beserta jajaran. Setelah mendengar ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tikdak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui perkara yang dimohonkan karena telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice. (Penkum)