Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan TInggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H didampingi Plh. Asisten Pidana Umum Hendrawan Siregar, S.H., M.H dan jajaran pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan Ekspose permohonan perkara pemberhentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo khususnya Kejaksaan Negeri Pohuwato atas nama tersangka YJ alias Poi yang melanggar pasal 372KUHPidana tentang Penggelapan. turut hadir secara virtual pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H., M.H beserta jajaran. Setelah mendengar Ekspose dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut. Senin, (13/03/2023). Keadilan restoratif merupakan pemulihan kembali ke keadaan semula antara pelaku korban dan masyarakat sesuai dengan keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Penkum)