Kajati Gorontalo Mengajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Hati Nurani

Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H diampingi Asisten Pidana Umum Suhardjono, S.H., M.H beserta Jajaran melaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice tiga perkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara virtual pada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selasa, 24 Januari 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang vicon Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan diikuti juga secara virtual oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Boalemo. Setelah mendengar Pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui permohonan Restorative Justice di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang masing masing tersangka HS Husni pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan tersangka atas nama AKS alias Anja dan AB alias Abubakar dari Kejaksaan Negeri Boalemo tentunya dengan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. (Penkum)