Kajati Gorontalo Ajukan Restorative Justice Perkara Pencurian

Kejati Gorontalo – Rabu 8 Maret 2023. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo di damping Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran bidang tindak pidana umum melaksanakan Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan kedailan resotratif di wilayah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang dilaksanakan di ruang Command Center.

Atas Nama Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang di wakili Oleh Direktur Oharda Agnes Triani, S.H.,M.H, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative yang diajukan Oleh Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H.,M.H serta Kajari Kota Gorontalo M. Rudy, S.H.,M.H terhadap 1 Perkara Tindak Pidana Pencurian. (Penkum)

Check Also

Kejati Gorontalo Sita Barang Bukti Korupsi Lebih dari 2 Millyar

Kejati Gorontalo – Bahwa pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Bulan Maret Tahun Dua …