JPU Kejati Gorontalo Menerima Tahap II Perkara Penipuan Penggelapan

Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorotalo (Selasa 5 Oktober 2021) Jaksa Penuntut Umum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap-2) dari Penyidik Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo Atas Nama Tersangka berinisial YHT yang disangka melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP Subsidiar Pasal 372 KUHP. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Lanjutan oleh Jaksa di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo selama 20 hari, yang selanjutnya akan dipersiapkan Pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Limboto sampai dengan penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim yang akan menyidangkan Perkara Tersangka.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Penkum)