Kejati Gorontalo – Bertempat diruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tim Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo dala Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Tersangka LJ alias LENY yang melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terhadap Tersangka di dilaksanakan Penahanan Lanjutan Oleh Jaksa selama 20 Hari kedepan, untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto sampai Dikeluarkannya Penetapan Hari Sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Limboto. (Penkum)