Kejati-Gorontalo – Bertempat di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis, (19/8/2021), Jaksa Penuntut Umum pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan Hadi, SH.,MH menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1)huruf a No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika A.n tersangka Yenti Abubakar alias Enti. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahanya ke persidangan. Kegiatan berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesheatan ppenyebaran covid-19. (Penkum)