JAMPIDUM Kembali Setujui Permohonan Restorative Justice Oleh Kejati Gorontalo

Kejati Gorontalo – 31 Juli 2024 – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Syamsuardi, S.H., M.H, beserta jajaran pada bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap salah satu perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yaitu Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Perkara yang dibahas melibatkan tersangka FL alias Farzan dan IL alias Tizen yang masing-masing disangka melanggar Pasal Primer Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana atau subsidair Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu ini juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beserta jajarannya.

Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
– Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya.
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
– Antara tersangka dan korban bertetangga rumah, sehingga diharapkan hubungan kemasyarakatan di antara keduanya akan kembali berjalan dengan baik.
– Masyarakat merespons positif keputusan tersebut.

Dengan disetujuinya permohonan ini, diharapkan proses keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. (Penkum)