Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontlo, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan jajaran Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Perkara Atas Nama Tersangka HA Alias Jiko yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam proses penanganan perkara ini Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa telah terpenuhi syarat-syarat yang dapat di laksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoritif antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Bahwa Pasal yang disangkakan dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (8) Perja 15 Tahun 2020
- Masyarakat merespon positif terkait proses perdamaian antara korban dan tersangka .
- Tersangka dan Korban telah melakukan Perdamaian sebagaimana didalam Surat Perjanjian Perdamaian yang telah ditanda tangani diatas materai antara kedua belah pihak.
—-(Penkum)