DARWIS MORIDU Alias KA’ DARU DIHUKUM ENAM BULAN PENJARA

PN Gorontalo__ Sidang Perkara Penganiayaan Berat yang melibatkan Bupati Boalemo Non Aktif  Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka’ Daru terhadap Alm. Awi Idrus  pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 telah memasuki agenda Putusan. Sejak sidang dibuka dan di nyatakan terbuka untuk umum Pukul 10: 16 Wita  Majelis Hakim Dwi Hatmojo, SH.MH, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH,MH dan Efendi Kadengkang, SH.MH membacakan Putusan secara bergantian. Dalam putusannya Majelis Hakim Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Alat Bukti yang telah di serahkan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga atas dasar uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim bekesimpulan Bahwa Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka’ Daru Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melanggar Pasal 351 Ayat 2 sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum  dalam dakwaan Lebih-Lebih subsidiair sehingga terhadap terdakwa di Jatuhi vonis pidana penjara selama 6 bulan, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH, Anto Widi Nugroho, SH,MH, Sukandi Maku, SH dan Moh. Yusuf Indra Kelana, SH.MH  Telah Menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 1 Tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, terhadap putusan Majelis Hakim tesebut pihak Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan Pikir-pikir.

          sementara saat sidang putusan berlangsung diluar gedung Pengadilan Negeri Gorontalo terjadi Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh Gabungan Masyarakat Boalemo Bersatu (GMBB) yang menuntut Supaya Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Bupati Boalemo Non Aktif tersebut. Aksi unjuk rasa dan Sidang Putusan tersebut mendapatkan pengawalan Ketat dari Aparat Kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota. (FP’85)