Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Gorontalo – Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Agung RI pada saat Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (21/1/2020), kali ini giliran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Kantor Pertanahan se-Wilayah Provinsi Gorontalo dengan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo.

Penandatangan perjanjian kerja sama diawali antara Wartomo A.Ptnh, SH.,MH selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dengan Dr.Jaja Subagja, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kemudian dilanjutkan antara Kepala Kantor Pertanahan se-Wilayah Provinsi Gorontalo dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo.

Penandatangan kerja sama ini tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Pemulihan Aset dibidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang. Dalam sambutannya Kajati menyampaikan sembilan pokok permasalahan terkait perjanjian kerjasama ini sebagaimana perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Agung RI yakni :

1) Dalam pemberian dukungan data dan atau  informasi,

2) Penegakan hukum dibidang ag

raria atau pertanahan,

3) Pemberian bantuan hukum litigasi non litigasi, pertimbangan hukum tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

4) Pelacakan dan penelusuran asset,

5) Pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau pemulihan aset lainnya,

6) Pengamanan pembangunan strategis,

7) Pencehagan dan pemberantasan mafia tanah,

8) Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan  RI,

9) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini koordinasi dan komunikasi saling bersatu bersinegritas untuk membangun visi misi pemerintah bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

Perjanjian kerja sama ini diselenggarakan di Hotel Horison Gorontalo Kamis (30/1/2020), dihadiri juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Drs.Muhammad Naim, SH, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, pejabat eselon IV Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kasi Daun Kejari se-wilayah Gorontalo serta pejabat struktural di lingkungan BPN se Wilayah Provinsi Gorontalo. (yds)