Gorontalo – Setelah dilakukan pemeriksaan selama + 5 jam, akhirnya Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 15.52 Wita menahan salah satu ASN Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, selain itu ditahan juga VYA direktur PT Sinar Bintang Surya Aditya. keduanya merupakan tersangka perkara korupsi pengadaan jaringan dan air baku di Desa Longalo Kec.Bulango Utara Kab. Bone Bolango tahun 2015 senilai + Rp.16 miliyar pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo.
Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalao sektar pukul 20.00 Wita dibawa ke Lapas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana yang ada dalam kontrak kerja sehingga negara dirugikan sebesar Rp.5 milyar. Pada waktu pekerjaan dikerjakan tersangka VYA selaku PPK sedangkan tersangka JP selaku kontraktor pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. (ydh)