35 Terdakwa Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Jalani Sidang Perdana

Kejati Gorontalo – Gorontalo, 9 Januari 2024 Sidang perdana perkara tindak pidana perusakan dan pembakaran kantor Bupati digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (9/1). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Iwan Setiawan ini dihadiri oleh 35 terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka-luka, dan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran.

JPU menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada 21 September 2023. JPU memaparkan bahwa para terdakwa melakukan perusakan dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato dengan cara melempari kantor dengan batu dan kayu, serta membakar kantor dengan menggunakan bensin.

Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato sehingga Penasehat hukum mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (Penkum)