
Kejati Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., didampingi oleh Wakajati Gorontalo, Kajari Kota Gorontalo, dan Kajari Bonebolango, melaksanakan pemaparan (ekspose) terkait dua perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
cantiktoto cantiktoto cantiktoto login totoagung cantiktoto totoagung2 situs toto totoagung totoagung situs toto totoagung pay4d cantiktoto cantiktoto cantiktoto cantiktoto totoagung cantiktoto cantiktoto totoagung slot totoagung2 totoagung2 demo spaceman totoagung2 totoagung cantiktotoDua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, yaitu perkara atas nama tersangka IO alias Ibrahim yang didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan serta perkara atas nama tersangka TS alias Tunta yang melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam ekspose yang disampaikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kajati Gorontalo memaparkan dasar pertimbangan penerapan keadilan restoratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah mendengar pemaparan tersebut, Jampidum menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui pendekatan keadilan restoratif karena telah memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, dan Kejari Bonebolango. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pemulihan bagi korban dan pelaku sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. (Penkum)