Wakajati Gorontalo Didampingi Para Asisten dan Pejabat Struktur Mengikuti Arahan Jaksa Agung Muda Intelijen

Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang video conference Kejaksaan Tinggi Gorontalo, seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) mengenai penggunaan media sosial oleh pegawai Kejaksaan yang belum sepenuhnya berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui video conference Zoom dan diikuti oleh seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan pentingnya setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan citra institusi melalui perilaku yang santun dan bijaksana, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia maya.

Beliau menekankan agar seluruh pegawai Kejaksaan menjadi role model dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, pegawai Kejaksaan diminta untuk selalu memperhatikan etika, adab, sopan santun, serta kebijaksanaan dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial.

JAM Intelijen juga mengingatkan agar pegawai menghindari gaya hidup konsumtif dan bermewahan, serta senantiasa menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari dengan norma hukum, etika profesi, dan adat istiadat setempat.

Lebih lanjut disampaikan, setiap pegawai Kejaksaan tidak diperkenankan mengunggah foto atau video di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif atau memperlihatkan perilaku yang bersifat kontraproduktif terhadap nilai-nilai institusi Kejaksaan.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa semakin memahami pentingnya pengendalian diri, tanggung jawab moral, serta kehati-hatian dalam memanfaatkan media sosial, sehingga dapat mencerminkan pribadi yang berintegritas, profesional, dan berwibawa sebagaimana tuntutan kode etik pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. (Penkum)