Konfrensi Pers Capaian Kinerja Pidsus Kejaksaan TInggi Gorontalo

Kejati Gorontalo – Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya dari Januari hingga November 2025. Paparan ini memperlihatkan komitmen berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola, menegakkan hukum, serta menjaga keuangan negara dari praktik korupsi. Paparan di sampaikan langsung Oleh Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen serta di hadiri oleh wartawan mitra Kejaksaan tinggi Gorontalo.

Berdasarkan laporan resmi, total 39 perkara telah ditangani pada tahap penyelidikan, 25 perkara masuk tahap penyidikan, dan 26 perkara telah dieksekusi. Selain itu, Kejati Gorontalo mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp882.666.000, yang merupakan hasil dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Capaian ini melibatkan koordinasi Kejaksaan Tinggi dan enam Kejaksaan Negeri di wilayah Gorontalo.

Di tingkat penyidikan, sejumlah perkara strategis terus berproses, baik yang sudah memiliki tersangka maupun yang masih dalam pendalaman. Beberapa kasus meliputi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, bantuan hibah, pengadaan fasilitas pemerintah, hingga perjalanan dinas. Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi lintas daerah dan melakukan koordinasi dengan lembaga auditor negara untuk penghitungan kerugian negara. Beberapa perkara lain juga masih menunggu kelengkapan dokumen putusan dari lembaga peradilan untuk ditindaklanjuti pada tahap eksekusi.

Selain itu, Kejati Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan, seperti kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelusuran dilakukan melalui pemanggilan para pihak terkait, termasuk instansi teknis daerah dan pusat, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta memetakan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dari hasil penanganan kasus sepanjang tahun, Kejati Gorontalo mengidentifikasi sejumlah modus operandi umum korupsi yang kerap terjadi, di antaranya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa seperti pelaksanaan lelang yang tidak sesuai ketentuan, mark up harga, hingga pengurangan volume pekerjaan. Selain itu, praktik perjalanan dinas fiktif—yang melibatkan penyusunan administrasi palsu—juga masih menjadi pola penyimpangan yang ditemukan.

Secara keseluruhan, capaian kinerja tahun 2025 menunjukkan peningkatan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kejati Gorontalo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan terus diperkuat demi memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat (Penkum)